Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan berlaku Maret 2024 dikaji ulang.   

Permendag yang ditetapkan 11 Desember 2023 itu, bermaksud menata kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

“6 bulan terakhir bahkan setahun terakhir ekosistem usaha di Indonesia wait and see menunggu hasil pemilu. Berarti roda ekonomi ada jeda kemarin. Sehingga perlu energi untuk membangkitkan kembali industri.  Nah kalau ini (Permendag No. 36 Tahun 2023) juga akan diberlakukan dalam waktu singkat yaitu di Maret, tentu ini akan memberikan dampak lagi pada pertumbuhan ekonomi. Nah ini yang harus dipertimbangkan,” ucap  Kepala Badan Logistik dan Rantai Pasok Kadin Akbar Djohan ketika ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Selain meminta kelonggaran waktu atau grace period, Akbar juga berharap pemerintah dapat memberi kemudahan akses permohonan importasi yang terus digaungkan para pengusaha.

“Persiapan-persiapan infrastruktur pendukung ini yang diharapkan para pengusaha. Infrastruktur dalam hal kemudahan mengakses permohonan importasi dan respons kecepatan mengeluarkan persetujuan importasi,” tambah Akbar.

Aturan yang tercatat pada Permendag 36/2023 bukan hanya menyeret importir pada satu sektor, melainkan beberapa sektor industri terdampak, seperti industri ban, garam, baja, dan kimia serta turunannya. 

Akbar menilai pemerintah perlu mengadakan dialog bersama Kadin dan stakeholder sebelum permendag ini dilaksanakan. “Kalau Kemendag bisa mengajak kembali Kadin beserta 200-an asosiasi terkait untuk menangkap aspirasi, tentu akan jauh lebih mudah untuk sosialisasinya,” kata dia.

Sumber : Beritasatu.com