Kebijakan penyesuaian harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU dinilai belum mampu mengangkat kinerja industri kimia Indonesia.
Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) Michael Susanto Pardi mengatakan, kondisi industri kimia nasional membaik kendati harga gas sudah turun. Pabrik-pabrik kimia dalam negeri sebenarnya sudah kembali beroperasi usai Lebaran lalu. Sayangnya, daya beli konsumen hingga kini masih tergolong rendah.
Alhasil, saat ini hasil produksi pabrik kimia lebih ditujukan untuk memenuhi stok di gudang, bukan untuk benar-benar terserap di masyarakat. “Sejauh ini belum membaik kondisi industri kimia. Kemungkinan butuh waktu 1bulan-3 bulan lagi untuk recovery,” kata Michael, Kamis (23/7).
Dia menjelaskan, di bulan Mei dan Juni lalu, kapasitas industri kimia nasional secara rata-rata berada di level 30%-40%. Ia pun berharap kapasitas tersebut dapat meningkat ke level 40%-50% pada kuartal III-2020.
Michael juga menilai, dengan kondisi seperti ini, sangat sulit bagi pelaku industri kimia nasional untuk berekspansi di sisa tahun 2020. Hal yang sama kemungkinan besar juga terjadi di tahun 2021 mendatang seiring bayang-bayang resesi ekonomi yang bersifat global.
Seperti industri lainnya, pihak Akida juga mengajukan permohonan penghapusan biaya minimum untuk pemakaian gas di semester kedua. Akida pun telah mengirim surat terkait hal tersebut pada 17 Juli lalu ke Kementerian Perindustrian.
“Industri kami hanya berjalan 30%-40% tapi harus bayar gas 100%. Ini kan malah merugikan perusahaan,” pungkas dia.
Sumber : Kontan.co.id
