PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG, mengoptimakkan pengoperasian fasilitas pemusnah bahan perusak ozon (BPO) di Narogong, Bekasi, Jawa Barat, yang merupakan fasilitas pertama di Asia Tenggara atau ASEAN. Faslitas yang sudah ada sejak 2007 ini berperan melindungi bumi dari bahaya radiasi ultraviolet (UV) matahari, terutama UV-B karena rusaknya lapisan ozon. 

“Fasilitas pemusnah BPO di Narogong dioperasikan Nathabumi, unit bisnis SIG,” kata Corporate Secretary PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Vita Mahreyni dikutip Investor Daily, Minggu (17/9/2023).

Dia menjelaskan sejak 2007 hingga semester I 2023, Nathabumi telah memusnahkan 103 ton BPO yang dapat merusak lapisan ozon, atau telah membantu mencegah pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer setara 220.914 ton ekuivalen karbon dioksida. Jenis BPO yang dimusnahkan, antara lain senyawa halon yang banyak digunakan untuk bahan pemadam kebakaran, refrigerant dari unit pendingin, seperti AC dan lemari es, serta SF6 yang biasa digunakan dalam peralatan listrik tegangan tinggi. “BPO tersebut berasal dari berbagai industri, industri makanan dan minuman, farmasi, kimia, petrokimia, manufaktur, energi, pertambangan, pengelolaan limbah, hingga minyak dan gas,” kata dia.

Selain fasilitas pemusnah BPO, Vita menyampaikan, Nathabumi menyediakan layanan pengelolaan limbah industri bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3, pengelolaan sampah perkotaan, analisis dan laboratorium limbah, hingga pengelolaan limbah pengeboran. “Sistem pengelolaan limbah dan sampah dilakukan dengan metode co-processing yang memanfaatkan suhu tinggi dalam tanur semen untuk memusnahkan limbah tanpa menyisakan residu,” kata dia

Hingga kini, Nathabumi telah membantu lebih 600 perusahaan di Indonesia dalam pengelolaan limbah dan sampah. “Nathabumi menyediakan solusi pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan bagi sektor industri dan pemerintah kota (pemkot),” kata dia.

Lubang ozon di Benua Antartika yang ditemukan pertama kali pada awal 1980-an telah menjadi perhatian global. Aksi global tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, perjanjian internasional untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti chlorofluorocarbon (CFC) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, pada alat pendingin ruangan.

SIG atau PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, adalah perusahaan BUMN klaster infrastruktur yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia, dengan 51% saham dimiliki Pemerintah Indonesia. Bertransformasi sejak tahun 2013, SIG menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di kawasan regional, menjangkau pasar Asia, Australia dan Oceania.

Sumber : beritasatu.com