Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk mendukung kebijakan pengaturan impor pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Namun, Kemenperin menyayangkan hal ini masih mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa pihak karena tidak sejalan dengan keinginan mereka. Menanggapi itu, Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti menyampaikan bahwa dalam perumusan kebijakan, pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif.

“Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun Pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik,” ujar Wiwik dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, pada Permendag 36/2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Sedangkan berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal.

Pengaturan tersebut hanya mengatur satu pos tarif tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post border. Namun ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Penyebabnya karena Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik terbit sebelum Permendag 3/2024.

Padahal, realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri. Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya,” pungkasnya.

Sumber : detik.com