Sumber :  Neraca

Jakarta – Kalangan industri khususnya yang bergerak di sektor kimia berhatap kebijakan “tax holiday” (keringanan pajak) dapat diberikan minimal 10 tahun untuk menggairahkan investasi di sektor tersebut.

“Industri kimia itu tahun pertama sampai ketiga masih mengalami kerugian, setelah empat tahun baru impas atau mencapai break event point (BEP), keuntungan kemungkinan baru bisa diraih tahun kelima,” kata Sekjen Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) Ridwan Adipoetro di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.

Karena itu, pelaku usaha di sektor kimia yang tergabung di organisasi FIKI mengusulkan pemerintah memberikan fasilitas tax holiday minimal 10 tahun. “Kalau diberikan 10 tahun sudah cukup bagi industri kimia untuk melakukan investasi baru maupun perluasan,” ujar Ridwan.

Pelaku usaha yang bergerak di sektor kimia juga berharap prosedur untuk mendapatkan keringanan pajak (tax holiday) tidak terlalu sulit. “Kalau melihat petunjuk dan pelaksanaan yang diumumkan pemerintah seharusnya tidak terlalu sulit dan prosesnya bisa lebih lebih cepat,” kata Ridwan Adipoetro.

Ridwan mengatakan kalau melihat pengalaman sebelumnya memang prosesnya terkadang lebih lama, namun dengan adanya kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat lebih cepat sehingga akan membantu bagi industri yang akan melakukan investasi baru maupun perluasan.

Dia juga berharap sektor yang mendapatkan fasilitas tax holiday ini bukan yang nilai investasinya di atas Rp 1 triliun saja. Tapi, juga untuk investasi yang nilainya di atas Rp500 miliar. Dengan demikian kebijakan tersebut akan juga dirasakan bagi industri kimia menengah sehingga upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi akan lebih cepat dirasakan, ujar Ridwan.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis kebijakan fiskal berupa tax holiday mampu mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya. “Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan ekstemalitas yang tinggi,” kata dia.

Pemerintah memberikan fasilitas tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/ PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Perighasilan Badan (PMK Tax Holiday).

Pemerintah juga menetapkan sembilan bidang usaha industri yang mendapat fasilitas ini, terdiri logam hulu; pengilangan minyak bumi; kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; dan Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Selanjutnya, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus. Terakhir industri infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Usulan untuk memberikan fasilitas Tax Holiday bagi pelaku usaha harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK 011/2011.

Menperin menyampaikan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait guna membahas kebijakan Tax Holiday ke depan. “Kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas Tax Holiday dengan sekaligus melakukan penyempumaan atas kebijakan itu,” ujar Menperin.

Selain dari fasilitas Tax Holiday, Pemerintah Indonesia juga memiliki fasilitas lain yang terkait dengan investasi, yaitu Tax Allowance. Peraturan yang mengatur tentang Tax Allowance adalah PP 18 Tahun 2015.

Fasilitas Tax Allowance bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan mekanisme tata cara permohonan “tax holiday” yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKPM  Xomor- 13  Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Kepala BKPM  Franky Sibarani menjelaskan bahwa Perka yang diterbitkan pada 7 September 2015 tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada investor terkait persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/-PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan, pemberian fasilitas “tax holiday” atas usulan Kepala BKPM kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi.

“Sejak aturan tersebut dikeluarkan, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait,” katanya. munib